- Home>
Friday, May 11, 2012
PEDOMAN ORGANISASI
KEMAHASISWAAN INTRA
(POKI)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
MUKADDIMAH
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung merupakan lembaga
pendidikan tinggi yang bertugas menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi,
yakni: pendidikan dan pengajaran; penelitian; dan pengabdian pada masyarakat. Ketiga
dharma tersebut dituntut berorientasi pada visi, misi, dan tujuan universitas. Untuk mencapai cita-cita tersebut, semua
civitas akademika dituntut secara konsisten secara bersama-sama untuk
melaksanakan visi, misi, serta tujuan tersebut secara sinergis, dinamis,
sistematis, dan konstruktif.
Berkenaan dengan itu, diperlukan Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas yang berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan
diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiaan, dan
integritas kepribadian mahasiswa menuju terciptanya tujuan pendidikan nasional
yang berkualitas. Dengan demikian, Organisasi Kemahasiwaan Intra Universitas
bertugas melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat ekstrakurikuler
meliputi kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, serta kesejahteraan
mahasiswa.
Untuk
memenuhi fungsi dan tugasnya, Organisasi Kemahasiswaan Intra
Universitas diniscayakan
untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang terkelola dengan baik. Pengelolaan
kegiatan yang baik dan optimal dapat terjadi bila pedoman
tata kelola organisasi kemahasiswaan disusun secara baik, sistematis yang
memenuhi berbagai dinamika, tuntutan, dan kebutuhan mahasiswa.
Sejalan
dengan hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/253/2007 tentang Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam, yang menjadi
rujukan utama dan pedoman umum bagi tata kelola Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas. Untuk operasionalisasi lebih lanjut dari pedoman umum
tersebut, diperlukan derivasi dan elaborasi dari pedoman tersebut dalam bentuk Pedoman
Organisasi Kemahasiswaan
Intra Universitas di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung
Djati Bandung adalah sebagai wahana dan sarana pengembangan diri ke arah
perluasan wawasan, peningkatan kecerdasan, dan integritas kepribadian untuk
mencapai tujuan Universitas
(2)
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung
Djati Bandung merupakan organisasi kelengkapan Universitas
(3)
Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra adalah Pedoman Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
BAB II
ASAS DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal
2
Asas Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung berasaskan Islam dan Pancasila.
Pasal
3
Sifat Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung bersifat normatif, aspiratif, dan demokratis.
BAB III
DASAR, TUJUAN DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 4
Dasar Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung diselenggarakan berdasarkan statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Tujuan Organisasi Kemahasiswaan Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah:
(1)
meningkatkan kecendekiaan dan integritas kepribadian mahasiswa yang
berakhlak karimah;
(2)
meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, seni dan budaya, dan penelitian;
(3)
meningkatkan pengabdian kepada masyarakat;
(4)
menumbuhkembangkan minat dan bakat mahasiswa; dan
(5)
meningkatan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 6
Fungsi Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan UIN
Sunan Gunung Djati Bandung mempunyai fungsi sebagai wahana dan sarana:
(1)
perwakilan mahasiswa Universitas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan;
(2)
komunikasi antar mahasiswa;
(3)
pengembangan potensi mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan
intelektual yang berguna bagi masyarakat;
(4)
pengembangan intelektual, minat dan bakat, pelatihan keterampilan, organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
(5)
pembinaan dan pengembangan kader-kader agama dan bangsa yang berorientasi
dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional; dan
(6)
pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan keagamaan yang dilandasi oleh norma
akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
BAB IV
BENTUK DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Bentuk Organisasi
(1)
Bentuk Organisasi
Kemahasiswaan Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung terdiri dari
tingkat universitas dan organisasi intra tingkat
fakultas yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
(2)
Organisasi intra tingkat universitas terdiri
atas:
(a)
Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas (BEM-U) sebagai
badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas;
(b)
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas (DPM-U) sebagai
badan tinggi normatif mahasiswa di tingkat universitas;
(c)
Lembaga Yudikasi
Kemahasiswaan Universitas (LYK-U) sebagai badan tinggi yudikatif;
(d)
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan
Khusus (UKK) sebagai pelaksana spesifik kegiatan kemahasiswaan, dengan ketentuan pendirian dan pembubaran UKM/ UKK ditetapkan
dalam aturan tersediri berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa.
(3)
Organisasi intra tingkat fakultas terdiri atas:
(a)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di
tingkat fakultas; dan
(b)
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas (DPM-F) sebagai badan tinggi normatif organisasi
mahasiswa tingkat fakultas;
(c)
Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan/ Program Studi (BEM-J) sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan/ program studi;
Pasal 8
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan
organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antar mahasiswa, selama tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
BAB V
KEPENGURUSAN, MASA BAKTI, DAN ANGGOTA
Pasal 9
Kepengurusan
(1)
Struktur personalia Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas terdiri dari:
(a) Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas pada masing-masing
tingkat sekurang-kurangnya
terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang, dengan sebutan
untuk masing-masing jabatan ditetapkan dalam peraturan tersendiri..
(b)
Bidang-bidang yang dimaksud dalam ayat (1) poin
(a) diatur dalam aturan tersendiri;
(2)
Ketua Badan Eksekutif Organisasi Kemahasiswaan
Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada semua
tingkatan, dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan
dalam aturan tersediri berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa;
(3)
Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas diharuskan memiliki integritas moral, spiritual, prestasi
akademik yang baik dan dedikasi yang tinggi;
(4)
Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal
3,25 dan telah menempuh sekurang-kurangnya 100 sks atau semester lima untuk
tingkat universitas; dan
(5)
Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal
3,25 dan telah menempuh sekurang-kurangnya 80 sks atau semester lima untuk
tingkat fakultas dan maksimal duduk di semester delapan;
(6)
Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas di tingkat jurusan harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Ketua Jurusan, untuk
tingkat fakultas harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan,
dan untuk tingkat universitas harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Pembantu Rektor Bidang
Kemahasiswaan.
Pasal 10
Masa Bakti
(1)
Masa bakti pengurus Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas pada
masing-masing tingkat selama satu tahun sejak dilantik;
(2)
Khusus untuk ketua tidak dapat dipilih kembali
untuk periode berikutnya.
Pasal 11
Anggota
Anggota Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas adalah
seluruh mahasiswa yang aktif terdaftar di bagian akademik dan kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
BAB VI
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA UNIVERSITAS
Pasal 12
Kedudukan
Kedudukan Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas merupakan
kelengkapan struktural pada organisasi dan tata laksana Kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan ketentuan:
(1)
Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas (BEM-U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) berkedudukan
di tingkat Universitas;
(2)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
(BEM-F) dan Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas (DPM-F)
berkedudukan di tingkat Fakultas;
(3)
Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan/ Program Studi (BEM-J) berkedudukan di tingkat Jurusan/ Program Studi.
Pasal 13
Tanggung Jawab
(1)
Mekanisme tanggung jawab Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas
ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dan Rektor atau Dekan sesuai
dengan kedudukan/ tingkat organisasi, dengan
ketentuan bahwa Rektor atau Dekan merupakan penanggung jawab segala kegiatan di
Universitas;
(2)
Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra
Universitas disahkan oleh Rektor atau dekan sesuai dengan kedudukan/ tingkat
organisasi yang bersangkutan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1)
Sumber pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan Intra
Universitas terdiri atas:
(a)
Anggaran UIN Sunan
Gunung Djati Bandung yang bersumber dari PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak)/
SPP Universitas;
(b)
Dana Penunjang Pendidikan (DPP) yang berasal dari
mahasiswa baru; dan
(c)
Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
(2)
Alokasi dana dan mekanisme penggunaan angaran kegiatan kemahasiswaan diatur dalam peraturan tersendiri;
(3)
Penggunaan keuangan dipertanggungjawabkan kepada
Rektor sesuai peraturan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang
belum diatur dalam Pedoman Organisasi
Kemahasiswaan Intra (POKI), akan diatur kemudian.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Semua Organisasi
Kemahasiswaan Intra di
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang telah ada, pada saat ditetapkannya
Pedoman Organisasi Kemahasiswaa Intra ini, agar menyesuaikan dengan keputusan ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Dengan berlakunya keputusan ini, Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra UIN
Sunan Gunung Djati Bandung sebelumnya dinyatakan tidak berlaku;
(2)
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan akan ditinjau kembali apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal :
¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾
Rektor,
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH.,
M.H.
NIP. 19570705 198703 1 004
Post a Comment