Archive for May 2012
0
PETAI SAMA DENGAN KEDELAI ?
Petai memiliki nama ilmiah Parkia speciosa. Ia termasuk anggota famili Fabaceae dari ordo Mimosoideae. Petai memiliki biji yang panjang dan datar yang dapat dimakan. Walau begitu ia memiliki bau yang cukup aneh mirip dengan bau gas metana. Secara gizi, kandungan petai sebanding dengan kedelai, baik dalam kandungan mineral, vitamin, protein, lemak dan antinutrisi. Komponen petai yang mudah menguap adalah 1,2,4-trithiolane, 1,3,5-trithiane dan 3,5-dimetil-1,2,4-tritiolane. Hidrogen sulfida dan etanol juga ditemukan dalam ruang pembungkus biji petai. Komponen-komponen inilah yang menyebabkan bau khas tersebut.
Manfaat dari petai akan lebih mudah dilihat jika ia dipecah menjadi komponen-komponen kesehatannya yaitu : gula, serat, triptofan, vitamin B6, besi, kalium, dan komponen antasida. Berdasarkan fungsi dari komponen ini, maka petai dapat membantu pemulihan depresi, anti kanker, sindrom pramenstruasi (PMS), tekanan darah, diabetes, kegemukan dan konstipasi.
Manfaat utama petai sesungguhnya adalah efek antibakteri dan antijamurnya pada ginjal, ureter dan kandung kemih. Senyawa antibakteri dan antijamur ini adalah polisulfida siklis, yang strukturnya adalah 1,2,4-trithiolane, 1,2,4,6-tetrathiepane, 1,2,3,5,6-pentathiepane (lenthionine), 1,2,4,5,7,8-heksathionane dan pentathiocane.
Petai juga mengandung asam dikrostasinik, asam jengkolik dan asam thiozolidine-4-karboksilik. Kandungan asam thiozolidine-4-karboksilik terbukti secara eksperimental dan klinis sebagai agen anti kanker.
Walaupun banyak manfaat petai bagi tubuh manusia, memakan petai terlalu banyak dapat memberi dampak negatif karena tingginya kandungan asam amino dalam petai. Kandungan asam amino berlebih dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan saringan ginjal di tubuh. Kandungan asam jengkolik (yang juga ditemukan pada jengkol) pada petai dapat memblokir tubula uriner karena rendahnya keterlarutannya, sehingga menyebabkan rasa sakit, haematuria dan bahkan kematian.
PETAI SAMA DENGAN KEDELAI ? Petai memiliki nama ilmiah Parkia speciosa. Ia termasuk anggota famili Fabaceae dari ordo Mimosoidea...
0
Mengapa gelembung sabun berbentuk bulat?
Sejenak kita berfikir, Terkejutkah kita bila bentuk
gelembung itu persegi? Itu karena semua pengalaman kita sejak bayi mengatakan
bahwa hukum alam lebih menyukai bentuk-bentuk yang mulus. Memang tidak banyak benda
alami yang memiliki ujung tajam atau membentuk sudut ganjil. Pengecualian yang
penting dalam hal ini adalah kristal-kristal mineral tertentu, yang cantik
justru karena memiliki bentuk-bentuk geometris serba tajam. Itu mungkin
sebabnya mengapa sebagian orang percaya bahwa kristal-kristal dan piramida
memiliki supranatural.
Akan tetapi itu metafisika, bukan sains. Gelembung-gelembung
bundar berbentuk bola karena ada suatu gaya tarik menarik yang disebut tegangan
permukaan yang menarik molekul-molekul air sekuat mungkin antara
sejumlah partikel adalah ketika mereka membentuk sebuah bola. Di antara semua
bentuk yang mungkin, kubus, piramida, bongkahan tak beraturan, bola memiliki
luas sebelah luar paling kecil.
Seperti contoh, setelah kita melepaskan sebuah gelembung
dari pipa tiup atau dari salah satu peralatan lebih modern, tegangan permukaan
membuat lapisan tipis air sabun mencari luas permukaan yang sekecil mungkin.
Maka terjadilah sebuah bola. Andaikata kita tidak dengan sengaja memerangkapkan
udara didalamnya, air sabun akan terus menyusut membentuk sebuah titik bola
padat, seperti yang terjadi pada air hujan.
Akan tetapi udara di dalam mendorong ke arah luar, menahan
selaput air. Semua gas memberikan tekanan pada wadah penyimpanan mereka karena
mereka terdiri atas molekul-molekul terbang bebas yang terus membentur apa pun
yang menghalangi. Dalam sebuah gelembung, gaya-gaya tegangan permukaan ke arah
dalam pada selaput air diseimbangkan dengan tepat oleh gaya mendorong keluar
oleh udara dari dalam. Jika ada perbedaan sedikit saja, gelembung entah akan
mengecil atau mengembang sampai keduanya sama besar.
Cobalah meniupkan udara lebih banyak untuk membuat gelembung
lebih besar. Itu sama dengan menambahkan tekanan udara di sebelah dalam. Yang
dapat diperbuat oleh selaput air untuk mengimbangi kenaikan tekanan ke luar
adalah memperluas permukaannya. Ini dapat menyebabkan bertambah besarnya
gaya-gaya tegangan permukaan ke arah dalam. Maka gelembung itu secara serentak
memperbesar ukurannya. Namun dalam proses tersebut selaput air semakin tipis,
pasalnya persediaan air memang terbatas. Apabila Anda terus menambahkan udara
ke dalamnya, akhirnya selaput tadi tidak memiliki cadangan air lagi untuk
memperluas permukaan. Akibat buruknya mulai ditebak. Gelembung-pun meletus.
Hal yang tepat sama juga terjadi pada permen karet, kecuali
bahwa ahli-ahli tegangan permukaan ke arah dalam, gaya yang cenderung
memperkecil gelembung atau balon berasal dari elastisitas karet dalam permen
Anda. Elastisitas, seperti tegangan permukaan, seolah-olah berkata: “Kalau
boleh, aku ingin menjadi bola yang sekecil mungkin”.
Mengapa gelembung sabun berbentuk bulat? Sejenak kita berfikir, Terkejutkah kita bila bentuk gelembung itu persegi? Itu karena sem...
0
MAKANAN ORGANIK
Mengonsumsi makanan organik memang
mulai meningkat seiring dengan kesadaran akan betapa pentingnya faktor makanan
bagi kesehatan. Sebagian masyarakat bahkan rela mengeluarkan bujet lebih
besar demi mendapatkan buah-buahan atau sayuran organik yang di Tanah Air
relatif masih terbilang lebih mahal ketimbang jenis biasa.
Mengonsumsi makanan organik secara
konsisten diyakini dapat menjadi upaya mempetahankan diri dari ancaman beragam
penyakit. Makanan organik dinilai sehat karena pada saat proses penanaman
sampai panen tidak mengalami proses kimiawi atau menggunakan bahan sintetik,
seperti pestisida, herbisida, pupuk dengan kandungan kimia, penyuntikan hormon
atau antibiotik, serta prosesnya tanpa radiasi ionisasi maupun pemodifikasian
genetik. Karena itu, proses yang natural tersebut aman untuk dikonsumsi oleh
tubuh.
Meskipun menyehatkan, sebenarnya tak
semua makanan organik menguntungkan. Ada beberapa mitos seputar makanan
organik yang harus diluruskan. Dengan memahaminya, Anda dapat menggunakan
makanan organik denga tepat.
1.
Organik selalu aman dan baik bagi lingkungan ?
Organik memang ditanam di tanah yang
tidak terkontaminasi kandungan kimia atau disiram dengan pestisida dan jenis
zat kimia lain seperti halnya lahan pertanian biasa. Namun begitu, sejak
lahan pertanian organik hanya memproduksi setengah dari produksi pertania
konvensional. Penanaman organik menjad memboroskann lahan dalam penanaman buah
dan sayuran. Dennis Avery dari Hudson Institute's Center for Global Food Issues
memperkirakan pertanian sistem modern menghemat hingga 15 juta meter persegi
pembukaan hutan dan habitat binatang liar. Jika seluruh dunia harus
memilih penanaman organik, kita harus mengorbankan hutan hingga 10 juta mil
persegi hutan.
2. Organik lebih banyak mengandung
nutrisi ?
Berbagai studi mengenai makanan
organik selalu tidak konsisten. Ada yang menyebut kandungan vitamin C
dalam tomat organik lebih ketimbang tomat biasa; ada juga yang
menemukan kadar anti-kanker flavonoids pada jagun dan strawberri organik.
Namun riset lainnya menyebutkan bahwa makanan organik tidak memiliki keunggulan
lebih dalam hal kandungan nutrisi . Apa yang membuat perbedaan mencolok dalam
hal kandungan nutrisinya adalah berapa lama ditanam dan disimpan di rak makanan.
Bayam misalnya, bia kehilangan setengah dari kadar foliatenya dalam selang
waktu sepekan.
3. Organik lebih enak rasanya?
Tidak ada yang bisa mengungkapkannya
kecuali dalam sebuan penelitian tentang apel, di mana yang jenis organik
memang lebih unggul. Untuk mendapatkan raspberries yang rasanya lebih alami
atau asam-manis, Anda harus membelinya di tempat buah itu ditanam, pada
musimnya dan tidak disimpan dalam jangka waktu lama. Kenyataannya,
buah atau sayuran tidak akan lagi dalam kondisi terbaiknya bila sudah melewati
penerbangann yang lama atau melewati proses pelapisan. Belum lagi
bila harus tersimpan selama seminggu di pasar atau toko.
4. Tak perlu dicuci terlalu bersih
seperti makanan biasa.
Seluruh produk organik, apakah
dibeli dari toko grosir atau petani lokal di dekat rumah Anda, tetap rawan akan
kontaminasi bakteri seperti E. coli. Tanah dan sumber pengairan
yang terkontaminasi E. coli bisa menempel da masuk dalam buah atau sayur.
Melon, selada, tauge, tomat, sbayam, daun bawang, bisa tercemar ketik mereka
tumbuh dan dekat dengan tanah. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah:
Cuci semua produk dengan air yang mengalir.
5.
Memakai organik = membantu petani kecil atau perusahaan
ramah lingkungan?
Perusahaan-perusahaan raksasa di AS
justru berbisnis di sektor organik. General Mills memiliki Cascadian
Farms, Kraft berada di belakang Back to Nature dan Boca Burger. Kellogg's
memiliki Morningstar Farms, Tingginya permintaan membuat
perusahaan-perusahaan ini mengimpor baha-bahan organik semurah mungkin dari
negara lain. Meski nilai penjualan produk makanan organik di AS melonjak
hingga $1 miliar pada tahun lalu, ironisnya hanya sekitar 16 persen saja yang
ditanam di lahan lokal. Dengan CO2 yang dihasilkan dari transportasi,
keramahan produk organik bagi lingkungan menjadi dipertanyakan.
6.
Organik lebih sehat buat Anda ?
Makanan organik tidak lagi
menyehatkan bila bentuknya sudah menjadi kripik organik, soda organik
atau kue organik. Gula dari tebu organik juga tetaplah gula, keripik dari
kentang organik juga tetaplah digoreng.
MAKANAN ORGANIK Mengonsumsi makanan organik memang mulai meningkat seiring dengan kesadaran akan betapa pentingnya faktor makanan bagi k...
0
Gambar 1. Simulasi pembuatan eko semen dari limbah rumah tangga
Semen dari Sampah
Jepang,
sebuah negeri penuh inovasi. Mungkin sebutan itu sesuai dengan bagaimana jepang
menangani masalah sampah.
Ekosemen
Diawali
penelitian di tahun 1992, dengan dibiayai oleh Development Bank of Japan,
para peneliti Jepang telah meneliti kemungkinan abu hasil pembakaran sampah,
endapan air kotor dijadikan sebagai bahan semen. Dari hasil penelitian tersebut
diketahui bahwa abu hasil pembakaran sampah mengandung unsur yg sama dg bahan
dasar semen pada umumnya. Pada tahun 1998, setelah melalui proses uji kelayakan
akhirnya pabrik pertama didunia yang mengubah sampah menjadi semen didirikan di
Chiba. Pabrik tersebut mampu menghasilkan ekosemen 110.000 ton per tahunnya.
Sedangkan sampah yang diubah menjadi abu yang kemudian diolah menjadi semen
mencapai 62.000 ton per tahun, endapan air kotor dan residu pembakaran yang
diolah mencapai 28.000 ton per tahun. Hingga saat ini sudah dua pabrik di
Jepang yang memproduksi ekosemen.
Gambar 1. Simulasi pembuatan eko semen dari limbah rumah tangga
Pembuatan
ekosemen
Penduduk
jepang membuang sampah baik organik maupun anorganik, sekitar 50 juta
ton/tahun. Dari 50 ton per tahun tersebut yang dibakar menjadi abu sekitar 37
ton per tahun. Sedangkan abu yang dihasilkan mencapai 6 ton/tahunnya. Dari abu
inilah yang kemudian dijadikan sebagai bahan dari pembuatan ekosemen. Abu ini
dan endapan air kotor mengandung senyawa-senyawa dalam pembentukan semen biasa.
Yaitu, senyawa-senyawa oksida seperti CaO, SiO2, Al2O3,
dan Fe2O3. Oleh karena itu, abu ini bisa berfungsi
sebagai pengganti clay yang digunakan pada pembuatan semen
biasa.
Namun
CaO yang terkandung pada abu hasil pembakaran sampah dinilai masih belum
mencukupi, sehingga limestone (batu kapur) sebagai sumber CaO masih dibutuhkan
sekitar 52 persen dari keseluruhan. Sedangkan pada semen biasa, limestone yg
dibutuhkan mencapai 78 persen dari keseluruhan.
Proses
selanjutnya adalah abu hasil pembakaran sampah (39 persen),limestone (52
persen), endapan air kotor (8 persen) dan bahan lainnya dimasukkan ke
dalam rotary klin untuk kemudian dibakar. Untuk mencegah
terbentuknya dioksin, pada proses pembakaran di rotary klin, dilakukan
pada 1400 derajat celcius lebih dimana pada suhu tersebut dioksin
terurai secara aman.
Pengaruh
plastik vinil
Plastik
vinil yang terdapat dalam sampah pada proses pembakaran akan mengakibat
kekuatan konkrit ekosemen akan berkurang. Hal ini diakibatkan oleh adanya gas
Cl2 hasil peruraian plastik vinil yang dapat mempengaruhi
kekuatan konkrit ekosemen.
Kualitas
ekosemen
Berdasarkan
hasil pengujian JSA (Japan Standar Association) dinyatakan bahwa ekosemen
mempunyai kualitas yang sama baiknya dengan semen biasa. Sehingga, hingga saat
ini penggunaan ekosemen sudah digunakan dalam pembangunan jembatan, jalan,
rumah, dan bangunan lainnya di Jepang.
Peluang
di Indonesia
Indonesia
belum bisa lepas dari masalah sampah. Mulai dari penolakan warga masyarakat
sekitar TPA akibat kepulan asap dan bau yang ditimbulan pengolahan sampah saat
ini hingga kejadian yang tidak pernah dilupakan, tragedi leuwih gajah yang
merenggut 24 nyawa tak bersalah.
Sudah
banyak upaya yang dilakukan, termasuk dengan mengubahnya menjadi sumber energi
(metan) namun akibat kurangnya prospek dari segi ekonomi, akhirnya
perkembangannya masih jalan ditempat.
Berhasilnya
Jepang, mengolah sampah menjadi semen, tentu menjadi peluang sangat besar untuk
dikembangkan di Indonesia. Di Jakarta saja sampah yang dihasilkan oleh warganya
mencapai 6000 ton lebih per hari. Selain itu secara prinsip, pembuatan ekosemen
hampir sama dengan pembuatan semen biasa, sehingga jika bisa dilakukan kerja
sama dengan pihak industri semen, maka akan jadi kerjasama yang menguntungkan
baik pihak pemerintah maupun pihak industri. Dari pihak pemerintah penanganan
sampah bisa sedikit teratasi dan dari pihak industri mampu mengurangi
penggunaan limestone (26 persen).
Namun
yang terpenting adalah kemauan pemerintah, khususnya pemerintah kota/daerah,
untuk mengelola sampah dengan baik dan memulai untuk mencoba memisahkan sampah
antara sampah organik, anorganik, botol dan kaleng menjadi kebudayaan bangsa
Indonesia secara luas. Sehingga peluang pemanfaatan sampah menjadi semen atau
produk yang lain bisa oleh pihak industri bisa lebih ekonomis.
Semen dari Sampah Jepang, sebuah negeri penuh inovasi. Mungkin sebutan itu sesuai dengan bagaimana jepang menangani masalah sampah. ...
0
Methyl-p-hydroxybenzoate secara
kimiawi merupakan senyawa turunan dari asam benzoate yaitu ester methyl dari
asam-p-hydroxybenzoate yang mempunyai rumus molekul CH3(C6H4(OH)COO.
Senyawa ini bersama turunan paraben yang lain secara almiah terdapat dalam
beberapa buah-buahan khususnya blueberry, yang mempunyai sifat anti-fungi
(dapat menghambat pertumbuhan jamur), sehingga senyawa ini diteliti dan
dikembangkan menjadi bahan pengawet pada makanan dan industri farmasi (obat dan
juga kosmetik). YAAAA..!! Senyawa ini secara ALAMI terdapat pada buah
blueberry..!!
METHYL PARABEN: Aman
GA YA??
METHYL-P-HYDROXYBENZOAT: Pengawet Kosmetik untuk
Makanan atau Pengawet Makanan untuk Kosmetik. Amankah Bagi Kesehatan??
Apa sebenarnya Methyl-p-Hydroxybenzoate itu?
Food and Drug Administration / FDA (suatu Badan Pengawas Obat
dan Makanan AS) mengkategorikan pengawet methylparaben ini sebagai produk GRAS
(Generally Recognized as SAFE), artinya senyawa ini aman digunakan untuk
makanan. Di dalam tubuh methylparaben akan diserap oleh organ pencernaan maupun
melalui kulit dan diuraikan menjadi asam-p-hydroxybenzoate yang akan
segera dikeluarkan dari tubuh. Namun memang untuk sebagian kecil orang senyawa
ini dapat menimbulkan alergi.
Batasan Methyl-p-Hydroxybenzoate Untuk pangan
Segala sesuatu, misalkan makanan, yang seharusnya aman
apabila dikonsumsi dalam jumlah yang sangat berlebihan tentu akan menimbulkan
masalah. Misalnya gula. Gula dikenal sebagai pemberi rasa manis pada makanan,
jika berlebih justru akan meningkatkan resiko penyakit komplikasi. Lalu bagaimana
halnya dengan Metil Paraben.
Berbagai penelitian dan konferensi banyak digelar untuk
menentukan dosis methylparaben ini untuk manusia, dan ditetapkan ADI
(Acceptable Daily Intake) untuk pengawet methylparaben ini sebesar 10 mg per
kilogram berat badan per hari. ADI diartikan sebagai jumlah maksimum senyawa
kimia yang bisa dikonsumsi manusia setiap hari secara terus menerus tanpa
menimbulkan gangguan pada kesehatan. Artinya, apabila ADI methylparaben ini 10 mg
/ kg bb / hari, seorang dengan berat badan 50 kg boleh mengkonsumsi pengawet
ini sebanyak 500 mg per hari tanpa menimbulkan gangguan pada kesehatannya.
Sementara pengaturan penambahan methylparaben tersebut dalam pangan sebesar 250
mg per kg bahan. Artinya orang tersebut masih boleh
mengkonsumsi 2 kilogram bumbu mie instan yang mengandung methylparaben per hari
tanpa gangguan. Lalu bagaimana dengan orang dengan berat badan
55 kg, 60 kg, 70 kg? Yaa bisa kita hitung sendiri.
Jadi jika demikian perlukah kita resah berlebihan terhadap
pemberitaan media tentang pegawet methylparaben pada mie instan ini? Yang harus
menjadi bahan introspeksi tentang efek negatif suatu bahan makanan bukanlah
kandungan yang secara regulasi telah diatur keamanannya, tetapi bagaimanakah
pola makan kita.
Penggunaan Paraben
Dalam Kosmetik
Dalam
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia No:
HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik menyantumkan daftar bahan yang
diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembatasan dan persyaratan
penggunaan. Diantaranya penggunaan bahan paraben yaitu nama dagang
dari 4-Hydroxybenzoic acid, its salt and esters dengan nomor ACD 12
di daftar pengawet. Dijelaskan bahwa ester adalah methyl, ethyl, propyl,
isopropyl, butyl, isobutyl, dan phenyl. Kadar maksimumnya 0,4 persen
(asam) untuk ester tunggal serta 0,8 persen (asam) untuk ester campuran yang
ditambahkan kedalam sediaan kosmetik dengan tujuan utama untuk menghambat
pertumbuhan mikroorganisme .
Sementara,
penggunaan pengawet paraben sebenarnya mengundang kontroversi karena beberapa
penelitian menunjukkan paraben bisa memicu masalah kesehatan serius seperti
pencetus kanker dan masalah kesuburan pada pria.
Pada
dasarnya, setiap bahan kimia yang ditempelkan pada kulit dapat menyebabkan
kelainan kulit. Jika aplikasi pertama pada kulit memberikan kelainan
disebut iritan, kemudian kalau terjadi kelainan setelah pemakaian
berulang disebut sensitizer.Pencetus keracunan,
kanker, atau kelainan kulit yang mengancam kesehatan bukan hanya dari paraben
saja tetapi bisa juga dari bahan kimia lain seperti Sodium Lauryl
Sulfate (SLS) dan Ammonium Lauryl Sulfate (ALS), Propylen
Glycol, Isopropyl alcohol, Diethanolamine (DEA), Triethanolamine (TEA)
dan Monoethanolamine (MEA), Aluminium, Minyak mineral,
serta Polyethylen Glycol (PEG). Penggunaan berlebihan dapat
menimbulkan iritasi yang hebat bahkan komplikasi penyakit dalam. Penting
diketahui, bahwa paraben bukanlah satu-satunya zat yang memiliki
efek estrogenic terhadap tubuh.
Bulan
Maret 2010 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Organisasi
Konsumen Korea melakukan analisa label pada produk perawatan kulit yang
mengandung Paraben di Jakarta. Ada 36 produk kosmetik yang terkumpul terdiri
dari shampo, busa mandi, pembersih muka, sabun mandi,
serta krim untuk iritasi. Dari 36 produk tersebut diperoleh 11 merek
yang mengandung golongan Paraben.
Dari
11 merek ber paraben terdiri dari; 4 sabun pembersih muka, 1 sabun mandi cair,
1 cairan pembersih muka, 3 krim alergi, 1 shampo, dan 1 lotion. Keempat
produk pembersih muka, memiliki klaim berbeda-beda yaitu memutihkan kulit,
mencerahkan kulit, mengikis kulit serta untuk semua jenis kulit. Fungsi
perawatan kulit yang sederhana ternyata menjadi rumit dengan beragam komposisi,
meski jenisnya sama. Penggunaan pengawet golongan paraben yang lebih dari satu
dan nama-nama bahan bukan dengan nama dagang sulit dipahami.
Pengawet
konon diperlukan untuk memberi perlindungan pada kosmetik agar terhindar dari
pencemaran saat digunakan dan akibat pertumbuhan kuman. Pengawet lainnya
adalah Ammonium kuartener, alcohol, golongan fenol, antioksidan BHA, Vit
E, asam benzoat. Memang, semua bahan tersebut masuk kategori bahan yang
diperbolehkan dalam kosmetik. Selain pengawet, produk perawatan kulit mengandung
juga penyeimbang PH, stabilisator, pewarna, pewangi, dan pelembab dari beragam
bahan kimia.
Survei
pemahaman konsumen tentang bahan-bahan berbahaya dalam produk perawatan kulit
yang pernah dilakukan YLKI, lebih menunjukkan ketidakpahaman konsumen. Selain
bentuk huruf yang teramat kecil, banyaknya komposisi, dan bahasa teknis menjadi
keluhan konsumen ketika memilih produk.
Ada
yang menduga bahwa produk – produk yang menyantumkan menggunakan bahan alami
ternyata menggunakan pengawet paraben juga karena paraben merupakan bahan ’food
grade’ (dapat dimakan).
Nah, untuk
konsumen, langkah terbaik dengan cara membiasakan membaca label meski sulit
dipahami, setidaknya gunakan sesuai aturan pakai yang tercantum. Dan ingat,
jangan pernah mau dibodohi oleh kata-kata ’natural’ atau ’organic’ pada
kemasan produk, jika komposisinya mencantumkan bahan kimia lain.
Terakhir, dan tak kalah penting, gunakan sesuai kebutuhan.
Ida marlinda –
Staff YLKI
METHYL PARABEN: Aman GA YA?? METHYL-P-HYDROXYBENZOAT: Pengawet Kosmetik untuk Makanan atau Pengawet Makanan untuk Kosmetik. Amankah Bagi...
0
BERAS PLASTIK Berbahan Dasar Plastik
BEBERAPA waktu lalu, dunia dikejutkan dengan kehadiran terlur ayam palsu dari China, dan sekarang ini tengah merebak isu pemalsuan beras dengan bahan baku utama limbah plastik.Dalam Media Singapura dilaporkan bahwa China sedang memproduksi beras palsu. Dikutip dari koran berbahasa Korea 'Weekly Hong Kong', beras palsu saat ini sedang didistribusikan di kota Cina Taiyuan, di provinsi Shaanxi. Bahkan diindikasikan beras-beras tersebut juga diimpor.
Nasi' tersebut merupakan gabungan dari kentang, ubi jalar dan limbah plastik yang direkayasa sedemikian rupa sehingga berbentuk menyerupai beras. Lebih berbahaya lagi, produsen juga menambahkan resin sintetik industri. Resin sintetis tersebut berbahaya jika dikonsumsi karena bisa memicu kanker.
Beras palsu ini sulit dibedakan dengan beras asli ketika mentah. Namun setelah dimasak, seseorang bisa mengetahuinya karena rasa nasi dari beras ini begitu keras dan kenyal atau bahasa Jawanya mlethis (serasa masih ada bagian yang mentah).
Seorang pejabat Restoran Cina Association mengatakan, "Makan tiga mangkuk nasi palsu ini sama saja dengan makan satu kantong plastik”. Menurut penelusuran selain palstik sulit diurai, berbagai penyakit bisa muncul dari penggunaan (digunakan untuk pembungkus atau terurai panas,Red) plastik. Mulai dari kanker, berbahaya untuk ginjal, hati dan otak. Apalagi bila termakan dan diproses tubuh secara langsung.
Namun Sayangnya hingga kini belum ada jawaban resmi dari pemerintah China maupun Singapura yang memberitakan masalah tersebut. Jadi sebaiknya kita berhati-hati dalam mengonsumsi makanan.
BERAS PLASTIK Berbahan Dasar Plastik BEBERAPA waktu lalu, dunia dikejutkan dengan kehadiran terlur ayam palsu dari China, dan sekarang i...
0
(POKI)
MUKADDIMAH
BAB I
Pasal 1
BAB II
Pasal
2
Pasal
3
BAB III
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB IV
Pasal 7
Pasal 8
BAB V
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
BAB VI
Pasal 12
Pasal 13
BAB VII
Pasal 14
BAB VIII
Pasal 15
BAB IX
Pasal 16
Pasal 17
PEDOMAN ORGANISASI
KEMAHASISWAAN INTRA
(POKI)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
MUKADDIMAH
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung merupakan lembaga
pendidikan tinggi yang bertugas menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi,
yakni: pendidikan dan pengajaran; penelitian; dan pengabdian pada masyarakat. Ketiga
dharma tersebut dituntut berorientasi pada visi, misi, dan tujuan universitas. Untuk mencapai cita-cita tersebut, semua
civitas akademika dituntut secara konsisten secara bersama-sama untuk
melaksanakan visi, misi, serta tujuan tersebut secara sinergis, dinamis,
sistematis, dan konstruktif.
Berkenaan dengan itu, diperlukan Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas yang berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan
diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiaan, dan
integritas kepribadian mahasiswa menuju terciptanya tujuan pendidikan nasional
yang berkualitas. Dengan demikian, Organisasi Kemahasiwaan Intra Universitas
bertugas melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat ekstrakurikuler
meliputi kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, serta kesejahteraan
mahasiswa.
Untuk
memenuhi fungsi dan tugasnya, Organisasi Kemahasiswaan Intra
Universitas diniscayakan
untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang terkelola dengan baik. Pengelolaan
kegiatan yang baik dan optimal dapat terjadi bila pedoman
tata kelola organisasi kemahasiswaan disusun secara baik, sistematis yang
memenuhi berbagai dinamika, tuntutan, dan kebutuhan mahasiswa.
Sejalan
dengan hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/253/2007 tentang Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam, yang menjadi
rujukan utama dan pedoman umum bagi tata kelola Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas. Untuk operasionalisasi lebih lanjut dari pedoman umum
tersebut, diperlukan derivasi dan elaborasi dari pedoman tersebut dalam bentuk Pedoman
Organisasi Kemahasiswaan
Intra Universitas di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung
Djati Bandung adalah sebagai wahana dan sarana pengembangan diri ke arah
perluasan wawasan, peningkatan kecerdasan, dan integritas kepribadian untuk
mencapai tujuan Universitas
(2)
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung
Djati Bandung merupakan organisasi kelengkapan Universitas
(3)
Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra adalah Pedoman Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
BAB II
ASAS DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal
2
Asas Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung berasaskan Islam dan Pancasila.
Pasal
3
Sifat Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung bersifat normatif, aspiratif, dan demokratis.
BAB III
DASAR, TUJUAN DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 4
Dasar Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung diselenggarakan berdasarkan statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Tujuan Organisasi Kemahasiswaan Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah:
(1)
meningkatkan kecendekiaan dan integritas kepribadian mahasiswa yang
berakhlak karimah;
(2)
meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, seni dan budaya, dan penelitian;
(3)
meningkatkan pengabdian kepada masyarakat;
(4)
menumbuhkembangkan minat dan bakat mahasiswa; dan
(5)
meningkatan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 6
Fungsi Organisasi
Organisasi Kemahasiswaan UIN
Sunan Gunung Djati Bandung mempunyai fungsi sebagai wahana dan sarana:
(1)
perwakilan mahasiswa Universitas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan;
(2)
komunikasi antar mahasiswa;
(3)
pengembangan potensi mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan
intelektual yang berguna bagi masyarakat;
(4)
pengembangan intelektual, minat dan bakat, pelatihan keterampilan, organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
(5)
pembinaan dan pengembangan kader-kader agama dan bangsa yang berorientasi
dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional; dan
(6)
pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan keagamaan yang dilandasi oleh norma
akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
BAB IV
BENTUK DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Bentuk Organisasi
(1)
Bentuk Organisasi
Kemahasiswaan Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung terdiri dari
tingkat universitas dan organisasi intra tingkat
fakultas yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
(2)
Organisasi intra tingkat universitas terdiri
atas:
(a)
Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas (BEM-U) sebagai
badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas;
(b)
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas (DPM-U) sebagai
badan tinggi normatif mahasiswa di tingkat universitas;
(c)
Lembaga Yudikasi
Kemahasiswaan Universitas (LYK-U) sebagai badan tinggi yudikatif;
(d)
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan
Khusus (UKK) sebagai pelaksana spesifik kegiatan kemahasiswaan, dengan ketentuan pendirian dan pembubaran UKM/ UKK ditetapkan
dalam aturan tersediri berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa.
(3)
Organisasi intra tingkat fakultas terdiri atas:
(a)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan di
tingkat fakultas; dan
(b)
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas (DPM-F) sebagai badan tinggi normatif organisasi
mahasiswa tingkat fakultas;
(c)
Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan/ Program Studi (BEM-J) sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan/ program studi;
Pasal 8
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan
organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antar mahasiswa, selama tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
BAB V
KEPENGURUSAN, MASA BAKTI, DAN ANGGOTA
Pasal 9
Kepengurusan
(1)
Struktur personalia Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas terdiri dari:
(a) Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas pada masing-masing
tingkat sekurang-kurangnya
terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang, dengan sebutan
untuk masing-masing jabatan ditetapkan dalam peraturan tersendiri..
(b)
Bidang-bidang yang dimaksud dalam ayat (1) poin
(a) diatur dalam aturan tersendiri;
(2)
Ketua Badan Eksekutif Organisasi Kemahasiswaan
Intra UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada semua
tingkatan, dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan
dalam aturan tersediri berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa;
(3)
Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas diharuskan memiliki integritas moral, spiritual, prestasi
akademik yang baik dan dedikasi yang tinggi;
(4)
Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal
3,25 dan telah menempuh sekurang-kurangnya 100 sks atau semester lima untuk
tingkat universitas; dan
(5)
Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal
3,25 dan telah menempuh sekurang-kurangnya 80 sks atau semester lima untuk
tingkat fakultas dan maksimal duduk di semester delapan;
(6)
Calon Ketua Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas di tingkat jurusan harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Ketua Jurusan, untuk
tingkat fakultas harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan,
dan untuk tingkat universitas harus memperoleh rekomendasi kelayakan administratif dari Pembantu Rektor Bidang
Kemahasiswaan.
Pasal 10
Masa Bakti
(1)
Masa bakti pengurus Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas pada
masing-masing tingkat selama satu tahun sejak dilantik;
(2)
Khusus untuk ketua tidak dapat dipilih kembali
untuk periode berikutnya.
Pasal 11
Anggota
Anggota Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas adalah
seluruh mahasiswa yang aktif terdaftar di bagian akademik dan kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
BAB VI
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA UNIVERSITAS
Pasal 12
Kedudukan
Kedudukan Organisasi Kemahasiswaan Intra Universitas merupakan
kelengkapan struktural pada organisasi dan tata laksana Kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan ketentuan:
(1)
Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas (BEM-U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) berkedudukan
di tingkat Universitas;
(2)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
(BEM-F) dan Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas (DPM-F)
berkedudukan di tingkat Fakultas;
(3)
Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan/ Program Studi (BEM-J) berkedudukan di tingkat Jurusan/ Program Studi.
Pasal 13
Tanggung Jawab
(1)
Mekanisme tanggung jawab Organisasi
Kemahasiswaan Intra Universitas
ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dan Rektor atau Dekan sesuai
dengan kedudukan/ tingkat organisasi, dengan
ketentuan bahwa Rektor atau Dekan merupakan penanggung jawab segala kegiatan di
Universitas;
(2)
Pengurus Organisasi Kemahasiswaan Intra
Universitas disahkan oleh Rektor atau dekan sesuai dengan kedudukan/ tingkat
organisasi yang bersangkutan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1)
Sumber pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan Intra
Universitas terdiri atas:
(a)
Anggaran UIN Sunan
Gunung Djati Bandung yang bersumber dari PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak)/
SPP Universitas;
(b)
Dana Penunjang Pendidikan (DPP) yang berasal dari
mahasiswa baru; dan
(c)
Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
(2)
Alokasi dana dan mekanisme penggunaan angaran kegiatan kemahasiswaan diatur dalam peraturan tersendiri;
(3)
Penggunaan keuangan dipertanggungjawabkan kepada
Rektor sesuai peraturan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal-hal yang
belum diatur dalam Pedoman Organisasi
Kemahasiswaan Intra (POKI), akan diatur kemudian.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Semua Organisasi
Kemahasiswaan Intra di
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang telah ada, pada saat ditetapkannya
Pedoman Organisasi Kemahasiswaa Intra ini, agar menyesuaikan dengan keputusan ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Dengan berlakunya keputusan ini, Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Intra UIN
Sunan Gunung Djati Bandung sebelumnya dinyatakan tidak berlaku;
(2)
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan akan ditinjau kembali apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal :
¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾¾
Rektor,
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH.,
M.H.
NIP. 19570705 198703 1 004
PEDOMAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA (POKI) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG MUKADDIMAH Univ...