• Saturday, August 12, 2017


    Assalamu'alaikum wr.wb.
    Hai Chemist, kali ini admin bakalan post informasi yang mudah-mudahan akan bermanfaat bagi generasi kita dan generasi yang akan datang. Yups, admin kali ini bakal bagiin informasi edukasi mengenai narkoba, alasan admin memilih topik ini karena admin merasa prihatin belakangan ini banyak sekali ditayangkan diberbagai media mengenai kasus para pesohor yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan untuk memberikan pengetahuan mengenai narkoba bagi kita yang mukin sering mendengar istilah narkoba tapi tidak tahu apa sih narkoba itu? apa saja jenisnya? dan apa bahayanya?
    Berdasarkan UU No.22 Tahun 1997, Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.



    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan berdasarkan UU No.35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Yang termasuk jenis narkotika adalah: 
    1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. 
    2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol. 
    3. Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya

    Sedangkan Psikotropia itu  sendiri adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).Yang termasuk jenis Psikotropia adalah: 
    1. Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi. 
    2. Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon. 
    3. Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. 
    4. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.


         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-client="ca-pub-9762441203424205"
         data-ad-slot="3140368898">


    Untuk Bahan Adiktif berbahaya lainya diluar dari narkotika dan psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan pada pemakainya adalah:
    1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
    2. Rokok
    3. Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan

    Efek yang ditimbulkan dari narkoba(zat adiktif) tergantung dari jenis narkoba(zat adiktif) yang digunakan, biasanya digolongkan dalam 3 kelompok, yaitu:
    • Stimulant ( membuat orang merasa lebih energik).
    • Depressant (Membawa rasa relaksasi ).
    • Hallucinogens ( Mengubah cara seseorang mengalami pengalaman secara nyata).

    Dari berbagai jenis narkoba dan efek zat adiktif yang sudah dijelaskan dan disebutkan apabila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan (disalahgunakan) akan mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena zat adiktif yang merupakan zat atau bahan kimia yang bisa membanjiri sel saraf di otak khususnya "Reward Circuit"atau jalur kesenangan dengan dopamine, yaitu zat kimia yang mengatur sifat senang, perhatian, kesadaran dan fungsi lainnya sehingga terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
    Dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya merusak fisik tetapi juga merusak psikis dan sosial pengguna, sebagai contoh:
    1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
    2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
    3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
    4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
    5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
    6. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
    7. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
    8. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
     Penanganan dan penyembuhan ketergantungan narkoba bisa diatasi, baik itu dengan cara Detoksifikasi Oploid Cepat dengan Anestesi (D.O.C.A) yaitu mengeluarkan Narkoba dengan cepat sebanyak mungkin dari reseptornya diotak yang dipicu oleh obat lawannya selama kurang lebih 4 tahun, dengan cara rehabilitas, serta bantuan dan dukungan dari masyarakat karena pada umumnya perasaan para mantan pecandu itu sangatlah sensitive merasa sendiri bila dibiarkan maka bukan tidak mungkin mereka akan kembali terjerumus, maka para mantan pecandu harus diberikan perhatian khusus dan jangan dikucilkan atau dilecehkan.
    sumber: google.com


    Oleh karena itu agar kita tidak terjerumus dan tidak menjadi korban dari penyalah gunaan narkoba, dapat dihindari dengan melakukan berbagai cara, diantaranya :
    1. Pendekatan kognitif, baik itu dari orang tua, sekolah, guru, atau pun sahabat dekat sehingga kita bisa mengurangi presepsi negative tentang diri sendiri dengan cara mengubah kesalahan berfikir dan keyakinan yang keliru.
    2. Mencari dan mendapatkan informasi mengenai bahaya narkoba baik itu dari media ataupun dari seminar-seminar.
    3. Persiapan mental untuk menolak jika ditawarkan dan berkata TIDAK jiga mendapatkan tawaran narkoba.
    4. Memiliki cita-cita atau tujuan hidup, sehingga hidupmu memiliki arah yang jelas dan lebih baik.
    5. Mendekatkan diri dan mempertebal iman pada Allah s.w.t dan mengembalikan segala masalah yang dihadapi kepada Allah s.w.t


    Semoga informasi ini berguna bagi admin khususnya dan bagi pembaca umumnya, stop narkoba, jauhi narkoba, sayangi kesehatan anda, sayangi keluarga anda, dan sayangi masa depan anda.
    Terimakasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
    sumber: google.com

    3 Responses so far.

    1. Kurnia says:

      mimin sendiri tau ga cara bkin narkoba itu gmn ?

    2. Unknown says:

      Thanks info nya min ;)

    3. Penggunaan obat obatan ini harus sama resep dokter ya wkwk

  • Copyright © - HIMASAKI UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
    Design by INFOKOM 2023